Kerja Praktek dan Tugas Akhir adalah dua kegiatan yang dilakukan mahasiswa, hasil dua kegiatan tersebut adalah laporan pelaksanaan Kerja Praktek dan Tugas Akhir yang diseminarkan dihadapan mahasiswa lain dan diuji (TA) didepan Tim Penguji (dosen)

Aplikasi Kerja Praktek dan Tugas Akhir

Dokumen Kerja Praktek dan Tugas Akhir

SOP Surat Menyurat Selama Pandemi di Departemen Teknik Komputer UNDIP

Kerja Praktek

Kerja praktek dilakukan oleh mahasiswa untuk memberikan gambaran tentang dunia kerja yang sesungguhnya. Kerja praktek dapat dilakukan di industri maupun lembaga riset yang terkait dengan bidang ilmu di Jurusan Sistem Komputer.
Berikut adalah SOP Pengambilan dan Pelaksanaan Mata Kuliah Kerja Praktik 2022

Syarat-Syarat Kerja Praktek

  1. Perolehan SKS >= 70 SKS tanpa nilai E. Dan IPK >= 2,00
  2. Dilaksanakan dalam waktu minimal 1 bulan di sebuah perusahaan/ instasi/lembaga (tempat KP).
  3. KP harus diseminarkan.

Prosedur Kerja Praktek

  1. Mahasiswa mencari tempat/lokasi Kerja Praktek sekaligus mencari Dosen Pembimbing Kerja Praktek (untuk permohonan dosen pembimbing bisa menghubungi Koordinator KP).
  2. Setelah mendapatkan tempat/lokasi Kerja Praktek, Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Kerja Praktek (http://akademik.ft.undip.ac.id/index.php) dan proposal pengajuan pelaksanaan Kerja Praktek ke Dosen Pembimbing untuk dibawa ke perusahaan (Proposal dan Surat dibuat jika dibutuhkan perusahaan).
  3. Jika mahasiswa sudah diterima Kerja Praktek, harap menyimpan bukti surat/email pernyataan diterima Kerja Praktek oleh perusahaan. Form yang perlu disiapkan adalah Form Permohonan Kerja Praktek (KP A1). Untuk Form KP A1, setelah ditanda-tangani bisa diserahkan ke Koordinator Kerja Praktek bersama dengan surat/email pernyataan diterima Kerja Praktek oleh perusahaan terkait.
  4. Jika mahasiswa melaksanakan Kerja Praktek bersamaan dengan jadwal kuliah, maka Mahasiswa harus mengumpulkan Form List Absensi Kuliah (KP-B5) ke Bagian Akademik Departemen sebelum perkuliahan berlangsung.
  5. Selama proses Kerja Praktek, form yang harus dibawa adalah Form Presensi dan Nilai Lapangan (KP A2) yang berisikan jadwal absensi selama Kerja Praktek dan Nilai Kerja Praktek yang diberikan oleh dosen pembimbing lapangan.
  6. Setelah Kerja Praktek selesai, Mahasiswa segera menyusun laporan dan makalah Kerja Praktek dan dikonsultasikan dengan Dosen Pembimbing Kerja Praktek hingga mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Dosen Pembimbing Kerja Praktek.
  7. Syarat seminar Kerja Praktek adalah sudah mendapatkan pengesahan laporan dan makalah dari Dosen Pembimbing Kerja Praktek serta sudah menghadiri seminar Kerja Praktek sebanyak 10 kali (dibuktikan dengan kartu kehadiran Kerja Praktek).
  8. Saat seminar Kerja Praktek, form yang disiapkan selama seminar adalah Form Presensi Seminar (KP B2) dan Form Nilai Seminar (KP B3).
  9. Setelah selesai seminar, Mahasiswa menyelesaikan revisi laporan jika ada, jika tidak ada maka Mahasiswa bisa melanjutkan ke proses nilai KP.
  10. Untuk mendapatkan nilai Kerja Praktek harus melengkapi kelengkapan-kelengkapan yang meliputi:
    • Laporan Kerja Praktek lengkap (lembar pengesahan, makalah, cv, dan lampiran-lampiran lain)
    • Kartu hadir seminar (sudah diisi minimal 10 kali hadir seminar)
    • Absensi pelaksanaan seminar Kerja  Praktek (KP B2)
    • Nilai seminar dan laporan dari pembimbing (KP B3)
    • Absensi dan nilai Kerja Praktek dari pembimbing di lapangan (KP A2)
    • Form permohonan nilai Kerja Praktek yang sudah diketik atau dituliskan nama dan nim mahasiswa yang bersangkutan.
  11. Semua kelengkapan Kerja Praktek dijadikan satu dan diserahkan ke Koordinator Kerja Praktek.

Administrasi Kerja Praktek
Mahasiswa yang menjalankan kerja praktek harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Masa pelaksanaan kerja Praktek sebaiknya dilakukan saat libur kuliah.
2. Menyerahkan surat pernyataan diterima Kerja Praktek yang memuat NamaNIM, dan Tanggal Pelaksanaan Kerja Praktek.

  • NOTE : Mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek bersamaan dengan jalannya kuliah harus menyerahkan surat pernyataan diterima kerja praktek sebanyak mata kuliah yang diikuti paling lambat pada akhir minggu pertama pekuliahan berlangsung. Bagi mahasiswa yang terlambat menyerahkan surat pernyataan diterima KP akan dianggap tidak izin kuliah.

3. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke bagian administrasi di Jurusan Teknik Komputer.
4. Jika ada mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek saat masa perkuliahan maka harus menyerahkan surat pernyataan diterima Kerja Praktek dan Form KP-B5 sebelum perkuliahan dimulai.

Syarat Seminar Kerja Praktek

  1. Laporan KP disetujui dan disahkan oleh pembimbing lapangan, pembimbing dari Sistem Komputer dan Ketua Jurusan, diserahkan ke koordinator KP.
  2. Jika dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan KP, mahasiswa yang bersangkutan tidak membuat laporan dan melaksanakan seminar KP, maka diberikan perpanjangan 2 bulan lagi dengan tugas tambahan dari pembimbing KP – Sistem Komputer (Form KP-B4) dan menandatangani perjanjian, bila sampai 2 bulan lagi tidak selesai, maka KP tersebut dibatalkan dan mahasiswa harus mengulang KP.
  3. Jika laporan sudah selesai, mahasiswa membuat makalah hasil KP dengan standar jurnal IEEE dan sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
  4. Untuk seminar KP, mahasiswa disyaratkan telah mengikuti seminar Kerja Praktek mahasiswa lain minimal 10 kali, dengan dibuktikan pada kartu hijau, kartu hadir seminar KP.

Prosedur Seminar Kerja Praktek

  1. Mengisi Form Seminar Kerja Praktek (KP-B1) dan disetujui Pembimbing.
  2. Melampirkan bukti ikut seminar KP mahasiswa lain minimal 10 kali (kartu hijau)
  3. Membuat surat undangan Seminar Kerja Praktek yang disetujui oleh pembimbing, Koordinator Kerja Praktek dan Ketua Jurusan
  4. Menyiapkan Daftar Hadir Seminar dan Form Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B2)
  5. Seminar dihadiri minimal 10 mahasiswa Sistem Komputer.

Laporan Kerja Praktek

  1. Format Penulisan Laporan terbaru lihat di buku petunjuk yang baru (mengikuti format penulisan Tugas Akhir).
  2. Laporan KP dibuat sebanyak 4 eksemplar dengan perincian sebagai berikut;
    • 1 untuk tempat KP.
    • 1 untuk perpustakaan Jurusan Sistem Komputer
    • 1 untuk dosen pembimbing (sesuai permintaan dosen pembimbing)
    • 1 untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Laporan disahkan oleh Pembimbing dan Ketua Jurusan.
  4. Penyerahan Laporan KP kepada koordinator KP disertai :
    • Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B3) dari Dosen Pembimbing.
    • Absensi Kerja Praktek dan Nilai dari pembimbing lapangan (Form KP-A2)
    • CD laporan KP, berlabel nim, nama dan judul KP, yang berisi :
      • Dalam folder ‘laporan_kp’ berisi file laporan lengkap dalam format word.
      • Dalam ‘root dir’ (tidak masuk folder) berisi file makalah seminar KP, format word dan pdf, dengan nama file seperti contoh; NIM_MKP.doc dan NIM_MKP.pdf
      • Dalam ‘root dir” berisi file CV dalam format word, contoh : NIM_CV.doc
      • Dalam folder ‘root dir’ berisi file foto diri dalam format JPG : contoh NIM.jpg

Hasil Kerja Praktek Kerja Praktek yang menghasilkan suatu bentuk perangkat keras atau perangkat lunak akan menjadi milik Jurusan/Program Studi Sistem Komputer Undip dan pihak jurusan berhak mempergunakan atau mempublikasikan hasil KP tersebut terutama yang bersifat penelitian (misalnya di laboratorium sistem komputer).

Tugas Akhir

Syarat Pengajuan Proposal Tugas Akhir :
1. Fotocopy SPP
2. Fotocopy KTM
3. Fotocopy KRS Semester Berjalan (Tugas Akhir Tercantum)
4. Persetujuan Dosen Wali
5. Surat Keterangan Telah Melaksanan KP dan Seminar KP

Pengajuan Seminar Tugas Akhir :

  1. Menyerahkan form persetujuan seminar yang telah ditandatangani oleh 2 dosen pembimbing
  2. Menyerahkan kartu konsultasi Tugas Akhir yang telah ditandatangani oleh 2 dosen pembimbing
  3. Menyerahkan kopi pengesahan Laporan Tugas Akhir dengan tandatangan 2 dosen pembimbing
  4. Menyerahkan form verifikasi nilai dan matakuliah dari Bagian Akademik Prodi
  5. Menyerahkan daftar hadir Seminar Tugas Akhir yang telah ditandatangani minimal 10 kali kehadiran
  6. Menyerahkan copy sertifikat TOEFL

Pengajuan Ujian Tugas Akhir :

  1. Fotocopy SPP
  2. KTM
  3. KRS Semester Berjalan (Tugas Akhir Tercantum)
  4. Persetujuan Dosen Wali (Perolehan SKS dan IPK)
  5. Surat Keterangan Telah Melaksanan KP dan Seminar KP
  6. Naskah Tugas Akhir harus sudah diterima masing masing penguji maksimal H – 3 Ujian
  7. Laporan  TA Sudah Disetujui / Ditandatangani Dosen Pembimbing TA

Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir :
Dalam pelaksanaan Ujian Tugas Akhir, mahasiswa secara mandiri menyiapkan :
1. Berita Acara Sidang TA
2. Lembar Nilai Setiap Penguji
3. Lembar Persetujuan Publikasi
4. 1 (satu) buah Stopmap

× Info lain? Silahkan chat kami