Informasi untuk seluruh mahasiswa mohon dicermati bahwa menurut Perak Undip 2008; pasal 13 tidak boleh ada nilai D dan E dalam transkrip. Demikian untuk diperhatikan karena nilai D dan E dianggap tidak lulus.
Nilai D diwajibkan untuk melakukan perbaikan dengan ujian ulangan.
Untuk nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian.