Kompetensi Profesi Lulusan
Pembelajaran di Program Studi S1 Teknik Komputer dirancang untuk menghasilkan lulusan berkemampuan khusus dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Perekayasa Jaringan dan Keamanan Komputer
- Perancang struktur jaringan komputer, baik LAN maupun WAN serta
penerapannya, analisis jaringan komputer, jenis protokol, dan antarmuka jaringan, merancang pengalokasian alamat jaringan, dan merancang jaringan yang terdiri atas vlan, bridge, router, dan kombinasi router dengan vlan; - Ahli dalam pengimplementasian arsitektur dan protocol jaringan komputer, baik untuk skala perumahan, SOHO maupun korporat/enterprise serta memberikan pengetahuan tentang perancangan jaringan dan manajemen jaringan komputer yang baik dan benar pada internetworknya;
- Ahli dalam pengimplementasian keamanan jaringan, konsep keamanan dasar, ancaman, kelemahan dan serangan, kriptografi, sistem kripto dengan kunci publik dan digital signature, keamanan jaringan IP, SSL dan TLS, autentikasi, email dan keamanan web, policy, intrusion detection dan recovery, virtual private networks, firewalls, keamanan sistem operasi (Windows & UNIX), dan keamanan jaringan komputer
nirkabel;
2. Perekayasa Sistem Tertanam
Perancangan dan pengembangan sistem komputer dengan sumber daya terbatas, bertujuan khusus, tanpa atau terhubung jaringan, safety-critical, fault-tolerant, dan bekerja pada lingkungan real-time yang meliputi pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras serta intergrasinya;
3. Perekayasa Perangkat Internet of Things atau Jaringan Sensor
Perancang dan pengembang sistem pervasive dan ubiquitous yang dapat melakukan akusisi data lingkungan melalui sensor, melakukan pemrosesan dengan sumber daya terbatas, dan mengirimkan datanya melalui antarmuka komunikasi, baik dengan kabel atau nirkabel, menggunakan protokol IoT
4. Perekayasa Perangkat Cerdas dan Otomasi
Perancang dan pengembang perangkat cerdas dan sistem otomatisasi yang dapat melakukan akuisisi data melalui sensor, pengenalan sinyal, suara, atau citra, pemrosesan menggunakan algoritme kecerdasan buatan, dan melakukan proses otomasi melalui integrasi bidang ilmu teknik komputer dan algoritme kecerdasan buatan;
5. Perekayasa Infrastruktur Sistem Terdistribusi dan Komputasi Berkinerja Tinggi
Perancang dan pengembang infrastruktur untuk big data pada level jaringan dan sistem server dengan kemampuan penyediaan sistem komputer berkinerja tinggi, infrastruktur cloud, pemrosesan paralel, dan infrastruktur agile;
6. Perekayasa IP Core
Perancang dan pengembang blok IP core fabless dalam application-specific integrated circuit (ASIC) atau fieldprogrammable gate array (FPGA) berupa RTL tersintesis untuk desain mikroprosesor, kontroler peripheral, dan modul hardwired lainnya yang berkecepatan tinggi;
7. Perekayasa Perangkat Lunak
Perancang dan pengembang perangkat lunak bermutu tinggi sistem yang membuat komputer atau perangkat lainnya yang mengandung perangkat lunak bekerja;
8. Administrator Basis Data
Administrator yang merencanakan, merancang, mengimplementasikan, memantau, dan memelihara server basis data dalam suatu organisasi;
9. Pengembang Multimedia, Aplikasi Mobile, dan Permainan
Pengembang aplikasi interaktif, permainan, dan aplikasi mobile melalui pemanfaatan teknologi dan konten multimedia secara kreatif menggunakan animasi 2D/3D, augmented reality, virtual reality, algoritme pengenalan pola dari multimedia, dan/atau algoritme kecerdasan buatan lainnya yang berkualitas dan memenuhi standar industri multimedia;
10. Peneliti
Pengkaji permasalahan di bidang teknik komputer, baik secara studi literatur dan/atau eksperimental, dan mempublikasikan hasilnya dalam forum dan/atau jurnal ilmiah;
11. Akademisi
Pendidik dan fasilitator pembelajaran kreatif dan inovatid yang menguasai materi teknik komputer dengan baik, analisis yang dalam, dan senantiasa dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi komputer;
12. Wirausahawan
Pengusaha di bidang teknologi komputasi yang kreatif dan inovatif yang mampu membangun usaha secara mandiri dan berpeluang menciptakan lapangan kerja untuk orang lain, di antaranya sebagai pencipta dan/atau pengembang produk perangkat keras, pencipta dan/atau pengembang produk perangkat lunak, dan pencipta dan/atau pengembang penyedia jasa seperti Internet Service Provider (ISP), penyedia jasa cloud computing, dan penyedia jasa terkait lainnya;
13. Birokrat
Pegawai negeri sipil pranata komputer atau pegawai pemerintahan (birokrat) dengan peran dan fungsi sesuai yang didefinisikan oleh negara baik di tingkat pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lembaga kenegaraan lainnya;
Komentar Terbaru