Berdasarkan amanat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, telah diputuskan oleh Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum selaku Rektor Universitas Diponegoro bahwa Program Studi Sistem Komputer mengalami perubahan nomenklatur menjadi Program Studi Teknik Komputer.

Berikut adalah dokumen surat pernyataan perubahan nomenklatur pada Program Studi Teknik Komputer:

Surat Pernyataan Perubahan Nomenklatur Prodi Teknik Komputer

Dekan Fakultas Teknik, Prof. Dr. Ir. Jamari, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng.. telah menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor 212/UN7.F3/KM/I/2025. Dalam surat tersebut menerangkan Perubahan Nomenklatur Program Studi Sistem Komputer menjadi Departemen Teknik Komputer.

Selengkapnya: Surat Keterangan Dekan Fakultas Teknik Nomor 212/UN7.F3/KM/I/2025