KEMAJUAN STUDI
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada setiap empat semester dilakukan evaluasi. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
- Empat semester pertama
- Mampu mengumpulkan paling sedikit 45 SKS dengan IPK ³ 2,25
- Empat semester kedua
- Mampu mengumpulkan paling sedikit 100 SKS dengan IPK ³ 2,25
- Akhir program
Selambat-lambatnya pada akhir semester keempat belas mahasiswa harus sudah lulus semua beban SKS yang ditetapkan untuk program sarjana dan IPK ³ 2,00
Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tahapan evaluasi. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan evaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Rektor akan menerbitkan surat keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro setelah memperoleh bahan-bahan pertimbangan seperti yang diatur dalam Peraturan Akademik Universitas Diponegoro pasal 11 butir 6.
Komentar Terbaru