Gugus Penjaminan Mutu merupakan pelaksana sistem penjaminan mutu internal guna membantu ketua departemen dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di lingkup departemen pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

Berdasarkan SK Dekan Nomor: 46/UN7.F3/HK/II/2025, Gugus Penjaminan Mutu pada Fakultas Tenik Universitas Diponegoro Tahun 2025 bertugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan audit proses belajar mengajar;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi RPS (Rencana Pembelajaran Semester) secara berkala, validasi dan verifikasi RPS (Rencana Pembelajaran Semester) dan soal UTS (Ujian Tengah Semester)/ UAS (Ujian Akhir Semester) oleh Kelompok Keahlian Dosen/Laboratorium;
  3. berkoordinasi dengan Ketua Departemen/ Ketua Program Studi dalam pengusunan Dokumen Manajemen Risiko;
  4. berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dalam penyusunan dokumen Akreditasi Nasional dan Internasional;
  5. monitoring action plan baik pada tingkat Departemen maupun Program Studi dan melaporkan hasilnya kepada Dekan melalui TPMF;
  6. menyusun/merevisi SOP (Standar Operasional Prosedur)/Instruksi Kerja di Departemen/Program Studi; dan
  7. melakukan koordinasi rutin dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas;

Susunan Personalia Gugus Penjaminan Mutu Departemen Teknik Komputer 2025

Ketua GPM

Patricia Evericho Mountaines, S.T., M.Cs.

Sekretaris GPM

Rinta Kridalukmana S.Kom., M.T., Ph.D. 
 

Anggota GPM

Dr. Delphi Hanggoro, S.T., M.T.