Gugus Penjaminan Mutu merupakan pelaksana sistem penjaminan mutu internal guna membantu ketua departemen dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di lingkup departemen pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Berdasarkan SK Dekan Nomor: 46/UN7.F3/HK/II/2025, Gugus Penjaminan Mutu pada Fakultas Tenik Universitas Diponegoro Tahun 2025 bertugas sebagai berikut:
- melaksanakan audit proses belajar mengajar;
- mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi RPS (Rencana Pembelajaran Semester) secara berkala, validasi dan verifikasi RPS (Rencana Pembelajaran Semester) dan soal UTS (Ujian Tengah Semester)/ UAS (Ujian Akhir Semester) oleh Kelompok Keahlian Dosen/Laboratorium;
- berkoordinasi dengan Ketua Departemen/ Ketua Program Studi dalam pengusunan Dokumen Manajemen Risiko;
- berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dalam penyusunan dokumen Akreditasi Nasional dan Internasional;
- monitoring action plan baik pada tingkat Departemen maupun Program Studi dan melaporkan hasilnya kepada Dekan melalui TPMF;
- menyusun/merevisi SOP (Standar Operasional Prosedur)/Instruksi Kerja di Departemen/Program Studi; dan
- melakukan koordinasi rutin dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas;
Susunan Personalia Gugus Penjaminan Mutu Departemen Teknik Komputer 2025
Ketua GPM
Patricia Evericho Mountaines, S.T., M.Cs.
Sekretaris GPM
Rinta Kridalukmana S.Kom., M.T., Ph.D.
Anggota GPM